Definisi Dividen

on Minggu, 16 Februari 2014
Berikut ini adalah beberapa definisi Dividen menurut para ahli:

1. Black’s Law Dictionary dalam Irham Fahmi (2012:83) Dividen adalah: “The distribution of current of accumulated earning to shareholders of corporation pro rate based on the number of share owned”. Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham.

2. Scott Besley dan Eugene F. Brigham (2005:300) Dividen adalah pembagian uang tunai yang dilakukan untuk pemegang saham dari laba perusahaan, baik laba yang dihasilkan pada periode berjalan atau dalam periode sebelumnya. 

3. Nikiforos K. Laopodis (2013:300) Dividen adalah pembayaran tunai yang dibayarkan oleh perseroan kepada pemegang saham. Di Amerika Serikat, dividen diijinkan dan biasanya dibagikan pada triwulanan berdasarkan kebijaksanaan dewan direktur perusahaan. Dividen itu merepresentasikan pemegang saham terhadap penerimaan pengembalian langsung atau tidak langsung atas investasi mereka di perusahaan.

4. Jamie Pratt (2011:561) Dividen adalah distribusi uang tunai, properti, atau saham kepada pemegang saham sebuah perusahaan. Mereka dinyatakan oleh resolusi resmi dewan direksi korporasi (biasanya triwulan), dan jumlahnya biasanya diumumkan pada basis per-saham.

5. Paul D. Kimmel, Jerry J. Weygandt dan Donald E. Kieso (2011:584) Dividen adalah distribusi oleh perusahaan kepada para pemegang sahamnya secara pro rata (proporsional dengan dasar kepemilikan). Pro rata berarti bahwa jika investor memiliki, katakanlah, 10% dari saham biasa, investor akan menerima 10% dari dividen. Dividen dapat mengambil empat bentuk: uang tunai, properti, warkat (surat pengakuan utang untuk membayar tunai), atau saham. Dividen kas, yang mendominasi dalam praktek, dan dividen saham, yang dinyatakan dengan beberapa frekuensi.

6. Peter Moles, Robert Parrino dan David S. Kidwell (2011:785) Dividen adalah sesuatu yang bernilai didistribusikan ke pemegang saham perusahaan secara pro rata yaitu, sebanding dengan persentase saham perusahaan yang dimiliki.

7. Jefferson P. Jones et al. (2009:515) Dividen adalah jumlah yang dibayar secara berkala oleh perusahaan untuk pemegang saham sebagai pengembalian modal yang diinvestasikan. Dividen merupakan pembagian laba bersih akumulasi. Mereka biasanya dibayar tunai, tetapi juga dapat dibayar dari aset non kas atau bahkan saham tambahan saham perusahaan sendiri. Semua dividen apa pun bentuknya mengurangi laba ditahan.

8. Angela Schneeman (2012:435) menjelaskan dividen sebagai berikut:

  • Dividen adalah pembayaran kepada pemegang saham dari keuntungan sebuah perusahaan sebagai laba atas investasi pemegang saham.
  • Dividen hanya dapat dibayar dari keuntungan perusahaan.
  • Dividen hanya dapat dibayar ketika perusahaan mampu untuk terus memenuhi kewajibannya setelah dividen dibayarkan. Sebagian dividen dibayarkan dalam bentuk uang tunai, tetapi dividen juga mungkin dalam bentuk saham atau properti lainnya.
  • Dividen dibayar berdasarkan kebijaksanaan direksi dan tidak ada kewajiban hukum untuk membayar dividen sampai dividen diumumkan.
  • Pemegang saham yang dipilih sering memiliki prioritas di atas pemegang saham biasa berkaitan dengan pembayaran dividen.
  • Jika pemegang saham preferen memiliki hak untuk dividen kumulatif, mereka berhak untuk pembayaran dividen terjawab dari satu periode sebelum dividen dibayarkan pada saham biasa pada periode berikutnya.
  • Persetujuan pemegang saham mungkin diperlukan untuk pembayaran dividen saham.
  • Dividen dinyatakan oleh dewan direktur untuk pembayaran kepada semua pemegang saham yang tercatat pada tanggal tertentu.
  • Direksi biasanya tidak diwajibkan untuk membagikan dividen pada saham biasa dan dapat memutuskan menginvestasikan kembali keuntungan korporasi.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Boleh minta daftar pustakanya ga ^^

Unknown mengatakan...

minta daftar pustakanya dong :)

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung dan silahkan berkomentar :)

Pages

@IoAddakhil. Diberdayakan oleh Blogger.